SMP Negeri 6 Baubau yang terletak di Pulau Makasar ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Mulai dari Terbentuknya hingga Nama yang sempat Berganti-ganti seiring pemekaran dan perkembangan Kota Baubau. Dan kami sangat familiar dengan Sekolah tersebut.
Namun dalam Waktu beberapa hari yang lalu tepatnya pada Tanggal 3 Juli 2019, warga sempat dikagetkan dengan salah satu berita dari media Online ButonPos.com dan Publiksatu.com yang memberitakan SMP Negeri 6 Baubau yang tepatnya berada di Pulau Makasar, Kelurahan Liwuto Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau. Dalam Media tesebut menjelaskan dalam Judul beritanya bahwa "Penggugat Lahan SMP Negeri 6 Baubau Mundur, Pemkot Baubau Menang".
Lalu...
"....Penggugatnya Siapa?"
"....Atas Kepentingan Apa?"
Berikut ini adalah isi dari judul tersebut:
BUTONPOS.COM,
BAUBAU – Pemerintah
Kota (Pemkot) Baubau sempat terlibat sengketa dengan warga soal kepemilikan
lahan SMP Negeri 6 Baubau. Untungnya, gugatan sengketa sebidang tanah seluas
21.200 meter persegi itu dicabut di tengah perjalanan sidang.
Wali Kota
Baubau, AS Tamrin memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri
(Kejari) Baubau dalam menghadapi gugatan lahan sekolah yang terletak di Pulau
Makassar (Puma) tersebut. Wali Kota Baubau sendiri menjadi tergugat III dalam
perkara ini.
Penggugatnya
adalah seorang warga Kelurahan Sukanayo Kecamatan Kokalukuna atas nama
Syamsuddin Saandi. Selain Wali Kota, Syamsuddin juga menggugat Kepala SMP
Negeri 6 (tergugat I) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau
(tergugat II).
“Jumat 21 Juni
2019 sidang yang seharusnya acara penyampaian bukti dan mau Pemeriksaan
Setempat (PS), penggugat mencabut gugatannya. Sehingga sidang Rabu 26 Juni,
majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara itu,” ungkap Kasi Datun
Kejari Baubau, Sudarto di ruang kerjanya, Selasa (2/7).
Selain
mengabulkan pencabutan gugatan, kata dia, majelis hakim juga membebankan
penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.316.000. “Otomatis secara de
facto dan de jure adalah milik Pemkot dalam hal ini Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Baubau,” ujarnya.
Dia
membeberkan, dalil gugatan penggugat tidak cukup kuat karena hanya mengandalkan
cerita turun temurun nenek moyang. Sedangkan, Pemkot Baubau sendiri memiliki
bukti sertifikat hak pakai Nomor: 0001 tahun 1999.
Dengan demikian,
menurut dia, maka penggugat akan sulit menggugat kembali tanah tersebut di
masa-masa yang akan datang. Sebab, gugatan yang dicabut tersebut sudah
menyelesaikan agenda mendengarkan jawaban pihak tergugat.
“Selama
saya enam bulan disini, baru sengketa tanah di SMP 6 ini yang kami diberi SKK.
Saya belum tahu kalau ada aset Pemkot lainnya yang digugat swasta,” tambah
Sudarto.(exa)
Kami sebagai warga masyarakat Pulau Makasar dan juga sebagai Alumni dari Sekolah tersebut di atas yang didirikan berpuluh-puluh tahun lalu merasa heran dan tidak pernah terpikir sebelumnya sebab, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tersebut namanya di atas tidak pernah kami ketahui sebelumnya dan sangat disayangkan atas dasar kepentingan apapun kami juga penuh tanda tanya (?)
Husni Kaimuddin
Title : SMP Negeri 6 Baubau Sempat Terjadi Sengketa Lahan, Saya Kaget
Description : SMP Negeri 6 Baubau yang terletak di Pulau Makasar ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Mulai dari Terbentuknya hingga Nama yang sempat...